LHOKSUKON – Dua warga asal Desa Trieng dan Kuta Lhoksukon, inisial TS (22) dan MW (31) terduga pencuri sawit atau ninja sawit diamankan Kepolisian Resor Aceh Utara melalui jajarannya, Polsek Lhoksukon, Senin (28/8). Keduanya terlebih dahulu diamankan warga.
Mengutip keterangan warga, Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir Untung Sangaji, mengatakan pada Senin sore dua warga di Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, melihat dua pelaku pencurian itu sedang melakukan aksinya mencuri sawit di kebun milik Anwar, warga setempat.a
“Setelah kedua pelaku telah dapat ditangkap dan diamankan oleh korban, selanjutnya para pelaku dibawa ke rumah kepala Dusun Gampong Cot Biek untuk dimintai keterangan oleh para warga,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Selasa (29/8) siang.
Selanjutnya setelah diamankan oleh warga, kemudian Kepala Dusun memberitahukan kejadian tersebut kepada Geuchik Bintang Hu mengingat situasi sudah mulai memanas. Bahkan disebut–sebut bahwa pelaku kerap melakukan pencurian buah sawit di areal kebun warga yang berada di desa itu.
“Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Lhoksukon. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit dodos sebagai alat untuk memetik sawit, satu unit becak barang bernopol BL 5575 KU, dan 15 buah sawit segar,” tukas Kapolsek.