LHOKSUKON – Jajaran Kepolisian Resor Aceh Utara dari Polsek Tanah Pasir, Jumat (3/11/2017) pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang pria tersangka pencurian ternak kambing.
Tersangka berinisial MHJ (19) warga Desa Alue Kecamatan Tanah Pasir itu ditangkap warga di Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron.
Warga yang merasa curiga karena melihat tersangka membawa seekor kambing domba mati dalam karung menggunakan sepeda motor, lantas mengejar dan mengamankan pelaku hingga akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi mengatakan, kambing yang dibawa tersangka merupakan kambing curian yang telah mati diracun di jalanan Desa Cibrek Kecamatan Tanah Pasir.
“Tersangka meracuni kambing dengan pisang yang dibubuhi racun babi, hal tersebut dilakukan pada sore hari, baru usai magrib ia mengambil kambing itu”. Ungkap Asriadi.
Ia menyebutkan, tak hanya seekor kambing ternyata di Desa Cibrek, warga juga mendapati seekor sapi mati dan dua ekor kambing lainnya yang diduga keracunan karena ikut memakan pisang yang diracuni tersangka MHJ.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan. Diduga tersangka telah berulang kali telah melakukan aksi pencurian ternak.” pungkas Asriadi.