LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang pria berinisial JUL, Kamis (2/11/2017) di Gampong Alue Kecamatan Tanah Luas karena diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor.
Penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Tanah Luas itu turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/10/XI/2017/SEK T.LUAS/SPKT Tanggal 2 November 2017.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah mengatakan Laporan dibuat Razali, 59 tahun, yang menyatakan sepeda motor miliknya hilang didalam rumah pada 14 Oktober 2017 lalu di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas.
“Menindak lanjuti laporan yang kami terima dengan melakukan penyelidikan kasus, kami berhasil mengamankan tersangka JUL beserta sepmor hasil curian dari tangannya.” Ujar AKP Nurmansyah, Jumat (3/11/2017).
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Luas