LHOKSUKON – Dua pria di Gampong Blang Kecamatan Matangkuli tertangkap tangan oleh anggota Polsek setempat, Sabtu (20/1/2018) sedang asyik memakai sabu dalam sebuah gubuk.
Kedua tersangka itu yakni MJ (35), dan AS (20) keduanya adalah warga setempat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti satu paket sabu seberat 0,13 gram, seperangkat alat hisapnya dan tujuh bungkusan paket sabu bekas pakai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudiya Karya mengatakan sebelum ditangkap pihaknya telah mengintai gerak gerik kedua tersangka.
“Keduanya sudah kita boyong ke Polsek untuk kita periksa dan lakukan pengembangan.” pungkasnya.