Home / Berita

Kamis, 22 Februari 2018 - 16:15 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Dekat SMPN 2 Matangkuli

Tersangka TMH diapit personel Polsek Matangkuli

Tersangka TMH diapit personel Polsek Matangkuli

LHOKSUKON – Polisi meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Rayeuk Glang-glong Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Rabu (21/2) pukul 16.00 WIB. Tersangka berinisial TMH, 24 tahun warga setempat. Tiga paket kecil sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudiya Karya mengatakan, pihaknya meringkus tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya tersangka kerap melakukan transaksi Narkoba di dekat SMPN 2 kemudian kita lakukan pengintaian dan berhasil meringkus TMH saat keluar dari pekarangan sekolah itu”. ujar Iptu Sudiya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selain 3 paket kecil sabu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya milik tersangka berupa satu kaca pirek berisi sabu yang melekat dan uang tunai senilai Rp. 110 ribu diduga hasil jual beli sabu.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas