LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial D, 31 tahun, di Jalan lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Jembatan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (20/11/2019).
Dari Warga Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ini, Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka D diduga sebagai kurir sabu.
“Ia kita sergap dijembatan Panton Labu saat sedang berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor, Pengakuan tersangka D, dirinya mendapat sabu dari seseorang berinisial M di kawasan Aceh Timur.” ujar AKP Ildani.
Ia menyebutkan lagi jika M merupakan jaringan dari bandar besar berinisial ND, sehingga dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua DPO yakni M dan ND.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka D sudah kita tahan di rutan Mapolres Aceh Utara.” pungkasnya.







