LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar Narkoba di dua lokasi terpisah di Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Rabu (11/12/2019).
Dua pria ini berinisial M, 37 tahun warga Kecamatan Paya Bakong dan R, 31 tahun warga Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, dalam perkara kali ini pihaknya lebih dulu menangkap tersangka M.
“Dari M diamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,03 gram, lalu kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap R bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 0,54 gram.” ujar AKP Ildani.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka kini sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.







