Home / Berita

Kamis, 12 Desember 2019 - 05:22 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lapang

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar Narkoba di dua lokasi terpisah di Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Rabu (11/12/2019).

Dua pria ini berinisial M, 37 tahun warga Kecamatan Paya Bakong dan R, 31 tahun warga Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, dalam perkara kali ini pihaknya lebih dulu menangkap tersangka M.

“Dari M diamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,03 gram, lalu kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap R bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 0,54 gram.” ujar AKP Ildani.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka kini sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia