Home / Berita

Kamis, 12 Desember 2019 - 05:22 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lapang

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar Narkoba di dua lokasi terpisah di Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Rabu (11/12/2019).

Dua pria ini berinisial M, 37 tahun warga Kecamatan Paya Bakong dan R, 31 tahun warga Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, dalam perkara kali ini pihaknya lebih dulu menangkap tersangka M.

“Dari M diamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,03 gram, lalu kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap R bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 0,54 gram.” ujar AKP Ildani.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka kini sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*