LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria di dua lokasi terpisah, Senin kemarin (6/8/2018). Keduanya menjadi tersangka lantaran memiliki ataupun menyimpan barang haram jenis sabu dengan berat total 8,39 gram.
Data yang dihimpun tribratanewsacehutara, personel opsnal satres Narkoba awalnya menangkap IS, 40 tahun di Jalan Medan B.Aceh Gampong Alue Bilie Kecamatan Baktya, Aceh Utara.
Dari Warga Gampong Lampoh U Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara itu petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,59 gram dari balik topi yang ia pakai.
Selanjutnya dari tersangka IS polisi melakukan pengembangan ke Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan meringkus YUS, 30 tahun warga setempat. Dari tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 1 paket sabu seberat 7,80 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Selasa (7/8/2018) mengatakan, tersangka IS mengaku sabu yang ada padanya didapatkan dari tersangka YUS.
“Dalam kasus ini kita tetapkan seorang DPO berinisial MS asal Kecamatan Geudong, Aceh Utara, karena tersangka YUS mengaku lagi mendapat sabu dari DPO ini, saat ini dua tersangka IS dan YUS sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.