LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Gampong Kumbang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (21/8/2018) tepat saat malam takbiran Idul Adha.
Pria berinisial NZ (37), ZA (32) dan AM (30) itu menjadi tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu paket sabu seberat 15,77 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan pihaknya awalnya menangkap NZ dan ZA di Gampong Keude Tanah Pasir Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
“Kita melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli, sebelumnya ada informasi dari masyarakat kedua pelaku kerap menjual sabu dikawasan Aceh Utara hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.” ujar AKP Ildani.
Ildani menambahkan, dari kedua tersangka NZ dan ZA pihaknya melakukan pengembangan lagi dan menangkap AM di Kota Lhokseumawe.
“AM adalah penyedia sabu yang ditemukan dari tersangka NZ dan ZA, saat ini ketiganya sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.