Home / Berita

Selasa, 1 Maret 2022 - 10:29 WIB

Polisi ungkap Kasus Penganiyaan Berat Menggunakan Senapan Angin Di kecamatan Nibong

LHOKSUKON – Telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan MY (46), Wiraswasta, Warga Gp. Mtg Mane Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara meninggal dunia Yang disebabkan Oleh Penganiyaan Berat Menggunakan Senapan Angin di bagian kepala sebelah kanan terhadap korban (MY) dari jarak lebih kurang 15 m dengan menggunakan senapan angin laras panjang berjenis softgun yang di lakukan oleh Pelaku AL(25) Wiraswasta, Yang Berlokasi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong dan Pelaku Merupakan warga Setempat, Selasa (01/03/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Nibong IPDA Muslim Mengatakan Bahwa Pelaku Melarikan Diri dan Tidak Berselang lama, identitas Pelaku dan Motif Pelaku dapat Terungkap, untuk Pelaku (AL) Masih Melarikan Diri dan masih dalam Pengejaran,”Ujar Kapolsek Nibong.

Kapolsek Menerangkan bahwa Kronologi Kejadian Bermula Pada 2 (dua) hari sebelumnya tanggal 26 Februari 2022 telah terjadi cekcok mulut antara MY (korban) dan AM (abang kandung pelaku), dan korban sering mengancam dengan mendatangi rumah sdra AM(abang kandung pelaku),sehingga adiknya AL (pelaku) merasa tidak terima dengan perlakuan sdra MY (korban) terhadap abangnya.

Kemudian masalah tersebut diketahui oleh perangkat Desa, sehingga perangkat Desa melakukan musyawarah untuk mendamaikan kedua belah pihak pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 19.40 Wib, di meunasah Gp. Alue Ngom Kec. Nibong Kab. Aceh Utara.

Pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, korban MY sedang duduk di kios kelontong milik Sdr. Sayuti (Saksi), kemudian yang diduga pelaku AL datang ke kios milik sdr. Nurdin (Saksi) yang posisinya bersebrangan jalan sekitar +- 15 Meter.

Kemudian Pelaku AL langsung melakukan Penganiayaan berat Menggunakan Senapan Angin ke arah kepala bagian belakang MY(korban) tepatnya di bawah telinga kanan korban menggunakan senapan angin laras panjang jenis softgun warna hitam, setelah Dilakukan Penganiyaan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang warna hitam ke arah jalan.

Kejadian tersebut dipicu oleh motif dendam Al (pelaku) dikarenakan tidak terima atas perlakuan MY (korban) atas abang kandungnya AM, dan Sampai Saat Ini, Masih Dalam Pengejaran Terhadap Pelaku AL,”Tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas