LHOKSUKON – Polres Aceh Utara akan menggelar Operasi Keselamatan Rencong 2018 selama 21 hari ke depan. Terhitung sejak 5-25 Maret 2018. Sedangkan apel gelar pasukan dilakukan Kamis (1/3/2018) hari ini.
Apel yang dipimpin Wakapolres Aceh Utara, Kompol Suwalto, SH,SIK itu berlangsung di halaman Mapolres Aceh Utara sekira pukul 08.00 WIB.

“Polri khususnya polantas bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, maka perlu adanya Operasi Keselamatan tahun 2018.” ujar Kompol Suwalto dalam amanatnya.
Lalu apa saja bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran kepolisian dalam operasi kali ini?
Menurut Wakapolres “Sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata,” ujarnya.
Lanjutnya, polisi akan fokus menertibkan pelanggaran lalu lintas yang kerap dilanggar pengemudi, khususnya roda dua. Adapun bentuknya seperti melawan arus, tak mengenakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu.
“Kegiatan operasi akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif disertai penegakan hukum secara selektif prioritas guna meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polantas dalam mendukung kebijakan Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya).” pungkas Kompol Suwalto.