10/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Polres Aceh Utara Gelar Reka Ulang Pembunuhan Geuchik

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Rusli Aji, Geuchik Gampong Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Senin, (16/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Rekon digelar ditempat kejadian dibawah pengamanan 80 Polisi.

Sebanyak 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka IL, 38 tahun, pedagang ikan, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, dengan menghadirkan dua saksi warga setempat, yaitu Cut Ali dan Sayuti. Sementara korban diperankan oleh anggota polisi.

Dalam reka ulang itu terungkap bahwa tersangka awalnya menghadang sepeda motor korban dengan sepeda motor tersangka. Keduanya sempat terlibat cek-cok mulut masalah tanaman padi. Tersangka sempat mencakar muka korban. Saat itu, korban mengambil batu kecil melempar punggung kanan tersangka dan korban kembali mengambil batu besar dan melempar hingga mengenai tulang rusuk kiri tersangka. Setelah itu, tersangka langsung mengambil arit di atas sepeda motornya dan membacok korban ke arah kepala.

Korban sempat memegang tangan tersangka yang memegang arit dan keduanya sempat saling tarik-menarik. Keduanya jatuh ke badan jalan areal persawahan di Gampong Matang Ceubrek dengan posisi tersangka di bawah korban. Saat posisi tersangka berada di atas, tersangka langsung membacok kepala, tangan dan badan korban berulang kali menggunakan arit dengan tangan kiri. Saat itu, saksi Cut Ali datang mendorong tersangka, namun saksi disikut tersangka hingga terjatuh. Saksi pun pergi melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka berdiri sambil memegang arit yang berlumuran darah. Korban pun sempat berdiri dan berjalan tiga langkah sebelum akhirnya jatuh dengan tubuh telentang di badan jalan yang belum diaspal. Tersangka mengambil parang di belakang jok sepeda motornya, kemudian mengendarai motor dengan cara meletakkan parang dan arit di atas paha. Lalu tersangka meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor.

Saat rekonstruksi dilakukan, ratusan warga di lokasi berulangkali berteriak dan meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya. “Hukum tersangka dengan hukuman mati, Pak Polisi. Karena tersangka telah membunuh pemimpin gampong kami. Tegakkan keadilan bagi kami,” ucap salah seorang warga menggunakan pengeras suara atau toa.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dilokasi rekontruksi menyebutkan, pihaknya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Geuchik Matang Ceubrek yang terjadi pada 20 Juni 2018 lalu. “Di sini kita hadirkan tersangka dan dua saksi dengan 21 adegan yang diperagakan. Kasusnya dalam proses penyidikan dam menunggu perkembangan penyelesaian berkas, setelah itu kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar AKBP Ian.