LHOKSUKON – Serentak dengan wilayah Kepolisian lain di Indonesia. Selasa (15/8/2017), Polres Aceh Utara juga turut melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja & sabu hasil sitaan yang berlangsung di halaman Mapolres setempat dengan menghadirkan 4 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 36 bal ganja kering, 2000 batang ganja dan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dari 36 bal ganja kering itu masing-masing 13 bal dengan jumlah 12,886 gram/brutto yang diamankan dari tersangka Mukhlisi Liahuddin pada Kamis (20/4/2017) lalu di halaman polres dan 23 bal lainnya dengan jumlah 23,568 gram/brutto disita dari tersangka Akbar pada Selasa (9/5/2017) di Gampong Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron.
Sedangkan 4 paket sabu masing-masing 3 paket dengan berat 20,36 gram/brutto disita dari dari tersangka Rafli pada Minggu (16/7/2017) lalu di Gampong Matang Raya, Kecamatan Baktiya Barat dan 1 paket disita dari tersangka Abdul Hamid pada Jumat (28/7/2017) lalu di Gampong Aron, Kecamatan Syamtalira Aron.
Yang terakhir adalah barang bukti 2000 batang ganja yang ditemukan dari ladang seluas 8,5 hektare pada Selasa (2/5/2017) lalu di Dusun Lhok Drien, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
“Sebelumnya ada sekitar 20.000 batang juga sudah kita musnahkan langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto di sela-sela pemusnahan itu.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pejabat di bawah unsur Muspida seperti Kepala Badan Kesbangpol Adami, mewakili Dandim 0103/Aut, mewakili Ketua DPRK, para pemuka agama, KNPI dan dari kalangan pelajar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Untung Sangaji menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku peredar narkoba. “Sekali ketemu kita amankan. Kalau ketemu kedua saya, saya sudah bilang sama Kejari untuk memotong jarinya (tersangka),” kata Untung Sangaji.
