LHOKSUKON – Dua kawanan bandit yang diduga kuat sebagai pelaku berbagai tindak kriminal dengan kategori Pencurian dengan Pemberatan (curat) di wilkum Polres Aceh Utara akhirnya ditangkap. Kamis (25/1/2018) di Simpang Paloh Lada Kecamatan Dewantara.
Kawanan berinisial R alias Buroeng, 26 tahun dan I alias Odeng, 28 tahun, dibekuk anggota Satuan Intelkam Polres Aceh Utara.
“Berdasarkan laporan para korban curat yang tercatat di Polsek Lhoksukon dan Polsek Syamtalira Aron dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini. Hasil penyelidikan kami mengarah kepada dua tersangka ini.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Intelkam AKP Yofie Artanta. Jumat (26/1/2018).
Saat ditangkap, AKP Yofie mengatakan dari kedua tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian seperti uang tunai Rp. 1juta, 2 cincin emas, 2 handphone, dan 2 sepeda motor.
“Ada salah satu motor RX King yang sering mereka gunakan untuk menjambret dijalanan. Bandit ini selalu beraksi dimalam hari, mereka juga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bukti tambahan kedua tersangka.” pungkas AKP Yofie.