LHOKSUKON – Untuk meningkatkan pelayanan, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyediakan ruangan aman bagi anak atau rumah singgah.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan, ruangan khusus atau rumah singgah tersebut dibangun karena telah melakukan beberapa evaluasi, perlu adanya ruangan khusus saat penganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Rumah singah itu khususnya untuk kasus–kasus bersifat domestik, misalnya kasus penganiyaan ayah terhadap ibunya atau anak terhadap orang tuanya sehingga dapat memberikan rasa aman kepada mereka,” kata AKP Adhitya, Sabtu (14/12/2019).
Dikatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Sosial Aceh Utara, kebetulan memang di Aceh Utara ini masih kurang adanya save house (rumah singgah), selain itu akan didampingi oleh Polwan.
“Ruangan ini nantinya bisa menjadi ruangan bagi tim pendamping ketika berjumpa dengan korban, sedangkan ruangan ini sudah dibangun sejak bulan Oktober 2019 lalu,” pungkasnya. [Sumber]







