Home / Berita

Jumat, 31 Januari 2020 - 18:36 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba, Terbanyak Dari Matangkuli

LHOKSUKON – Sepanjang bulan Januari tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap 10 kasus Narkoba dengan tersangka berjumlah 12 orang. Dalam penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti 10,06 gram sabu dan 202 gram ganja siap edar.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jum’at (31/1/2020). Turut hadir di lokasi Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya dan Kasi Propam. Selain itu, turut dihadirkan 10 tersangka.

“Terhitung tanggal 1 hingga 30 Januari 2020, kita berhasil menangkap 12 tersangka dari 10 perkara, delapan perkara sabu dan dua perkara ganja. Para tersangka berasal dari enam kecamatan, yaitu Matangkuli, Tanah Jambo Aye, Lhoksukon, Tanah Pasir, Meurah Mulia dan Syamtalira Aron. Dari kasus yang berhasil kita ungkap ini, dominan tertinggi di Kecamatan Matangkuli. Bahkan, beberapa kasus penangkapan narkoba di luar pun banyak yang tersangkanya berasal dari Matangkuli,” ujar AKP M Daud.

Dari 10 perkara yang ada, kata Daud, satu di antaranya sudah tahap II, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa. Sementara sembilan perkara lainnya dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

“Perkara sabu yang melibatkan HB (15 tahun) sudah limpahkan ke Jaksa. Realisasi penanganannya di Polres selama 15 hari karena tersangka masih di bawah umur. Untuk lebih lanjut apakah direhab atau dimasukkan ke lembaga anak tergantung vonis hakim. Dalam perkara tersebut, HB itu perantara bandar, jika ada yang beli dia yang antar. Ancaman hukumannya 2/3 dari hukuman pokok, karena dia masih di bawah umur,” terang Kasatres Narkoba AKP M Daud.

Ia mengatakan, dari 10 perkara yang telah diungkap, tersangka merupakan pemakai dan pengedar. “Pengakuan tersangka pengedar, untuk harga jual terkecil untuk sabu Rp 100 ribu per paket, sedangkan untuk ganja Rp 10 ribu,” ucapnya.

Dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara. “Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat merusak mental anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa di masa mendatang. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkoba, khususnya di Aceh Utara. Kepada orangtua harap mengawasi pergaulan dan tingkah laku anak, sehingga apabila dia terjerumus memakai narkoba maka dapat dicegah sedini mungkin,” pungkas AKP M Daud.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri