Home / Berita

Selasa, 3 Oktober 2017 - 14:00 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pemuda Di Pirak Timu, 11 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

LHOKSUKON – Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda setempat di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara karena tindak pidana Narkotika, Senin malam (2/10/2017).

Penangkapan yang dipimpin AKP Ildani Ilyas tersebut menyita 11 paket sabu siap edar seberat 2,26 gram dan sebuah kaca pirek berisi sabu sebagai barang bukti dari dua tersangka berinisial M (29) dan MR (26).

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah warung Gampong Alue Rime Kecamatan Pirak Timu.

“Dari informasi yang kita terima, dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi sabu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan membawa dua tersangka serta barang bukti ke Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” tukas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara