Home / Berita

Selasa, 3 Oktober 2017 - 14:00 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pemuda Di Pirak Timu, 11 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

LHOKSUKON – Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda setempat di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara karena tindak pidana Narkotika, Senin malam (2/10/2017).

Penangkapan yang dipimpin AKP Ildani Ilyas tersebut menyita 11 paket sabu siap edar seberat 2,26 gram dan sebuah kaca pirek berisi sabu sebagai barang bukti dari dua tersangka berinisial M (29) dan MR (26).

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah warung Gampong Alue Rime Kecamatan Pirak Timu.

“Dari informasi yang kita terima, dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi sabu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan membawa dua tersangka serta barang bukti ke Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” tukas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi