Home / Berita

Minggu, 16 Desember 2018 - 04:40 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Satu Napi Kasus Cabul Yang Kabur dari LP Banda Aceh

LHOKSUKON – Satu narapidana (napi) yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh ditangkap di Gampong Lhung Sa Kecamatan Madat, Aceh Timur, Minggu (16/12/2018) dini hari.

Napi bernama Aiyub (29) ditangkap Polisi saat berada dirumahnya dan saat ini sudah diamankan ke Polres Aceh Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan sebelumnya, pihaknya menerima informasi tentang keberadaan napi tersebut berada di wilkum Polres Aceh Utara.

“Napi ini sebelumnya diiformasikan terlihat sedang mengendarai sepeda motor di Kecamatan Baktiya, dari sini coba kita telusuri dan sempat kehilangan jejak, terakhir kita ketahui bahwasanya ia berada dirumahnya di Madat, Aceh Timur dan berhasil ditangkap kembali.” ujar Iptu Rezki.

Rezki menjelaskan, Aiyub merupakan napi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Selanjutnya napi ini akan kita serahkan kembali kepada pihak Lapas,” pungkas Iptu Rezki.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara