Home / Berita

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:06 WIB

Polres Aceh Utara Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kaburnya Napi Rutan Lhoksukon

Foto : Humas Polres Aceh Utara

Foto : Humas Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, menetapkan empat tersangka kasus perusakan fasilitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, yang menyebabkan 73 warga binaan melarikan diri beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi dalam konferensi pers di Mapolres di Lhoksukon, Selasa (25/6/2019) mengatakan, empat tersangka dalam kasus itu adalah narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon.

“Ada empat tersangka yang kita tetapkan dalam perusakan Rutan ini, yang pertama SS, dalang utama, kemudian NS, BS dan RI,” kata AKP Iswahyudi di dampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Ia menuturkan, Hanya Safrizal Saputra (SS) dan Nanda Saryulis (NS) yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, sedangkan Bima Saputra (BS) sedang menjalani persidangan dan Rahmat Irmawan (RI) berada di Rutan Bener Meriah, setelah dipindahkan usai pembobolan Rutan setempat.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para warga binaan yang sudah didapatkan kembali, begitu juga dengan petugas Rutan dan polisi yang melakukan penjagaan pada hari kejadian.

“Hasil pemeriksaan sementara, pada saat kejadian ini merupakan spontanitas dilakukan, karena SS ini cemburu terhadap pacarnya (dan membuat rusuh di Rutan), sehingga beberapa napi lainnya ikut terprovokasi,” kata kabag Ops.

Dalam jumpa pers itu, penyidik Polres Aceh Utara juga menghadirkan barang bukti berupa kursi besi yang digunakan untuk mendobrak pintu Rutan dan bagian pengunci pintu yang rusak saat para warga binaan mendobraknya.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Dinul Hidayat, PNS Rutan Lhoksukon pada 20 Juni 2019, dengan penerapan pasal 170 JO 406 KUHPidana tentang perusakan, yakni perusakan pintu utama Rutan yang menyebabkan puluhan warga binaan kabur pada Minggu 16 Juni 2019.

AKP Iswahyudi menambahkan, hingga saat ini sudah 34 orang napi dan tahanan yang didapatkan kembali, dari 73 warga binaan yang kabur, dengan keterangan 29 ditangkap, 1 ditemukan meninggal dunia dan 4 orang menyerahkan diri.

Seperti diketahui, 73 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melarikan diri usai mendobrak dan merusak pintu utama Rutan setempat pada Minggu (16/6) sore.

Para napi tersebut kabur lewat pintu utama, sekitar pukul 16.00 WIB, mereka melarikan diri ke berbagai arah.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia