Home / Berita

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:03 WIB

Pria Gondrong Genggam Sabu Ditangan ditangkap Polsek Syamtalira Aron

LHOKSUKON – Pria berambut gondrong berinisial HJ warga Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Rabu (27/1/2021) ditangkap polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,23 gram.

Lelaki 25 tahun itu ditangkap personel Polsek Syamtalira Aron, Polres Aceh Utara di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Polisi juga menyita 1 unit Handphone dan 1 unit sepmor yang dipakai HJ.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan saat penangkapan terjadi tersangka menggengam barang bukti sabu ditangannya.

“Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat, kini ia diamankan ke Polsek Syamtalira Aron untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon