Home / Berita

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:03 WIB

Pria Gondrong Genggam Sabu Ditangan ditangkap Polsek Syamtalira Aron

LHOKSUKON – Pria berambut gondrong berinisial HJ warga Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Rabu (27/1/2021) ditangkap polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,23 gram.

Lelaki 25 tahun itu ditangkap personel Polsek Syamtalira Aron, Polres Aceh Utara di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Polisi juga menyita 1 unit Handphone dan 1 unit sepmor yang dipakai HJ.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan saat penangkapan terjadi tersangka menggengam barang bukti sabu ditangannya.

“Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat, kini ia diamankan ke Polsek Syamtalira Aron untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia