LHOKSUKON – Baru baru ini penyidik Polres Aceh Utara menyerahkan H (22), tersangka kasus percobaan pemerkosaan istri TNI ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Diketahui dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa pakaian dan celana korban yang digunakan saat akan memerkosa M (33) di jalan menuju asrama TNI Brigif 25, Desa Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada 27 November 2019.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dua hari lalu. Saat ini, tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
“Sekarang kita menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Lhoksukon,” ujar Adhitya.
H dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.250 gram emas murni atau penjara 125 bulan.
Baca berita sebelumnya : Terpengaruh Video Porno, Pria Ini Coba Perkosa Istri Tentara, Ini Yang Terjadi







