foto : tersangka Ramli dikawal personel Polres Aceh Utara
LHOKSUKON – Narapidana (napi) lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada Selasa (16/7/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang beragendakan mendengar materi dakwaan tersebut dibuka T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.
Napi tersebut adalah Ramli yang terlibat dalam kasus penyelundupan 70 kilo sabu dan tiga kilo ekstasi.
Pelaksanaan sidang ini mendapat pengamanan ekstra ketat dari Polres Aceh Utara, Sejumlah 47 personel bersenjata lengkap dikerahkan melakukan pengawalan terhadap para tersangka.
Bagi tersangka Ramli Ini adalah kali kedua dirinya menjalani sidang di PN tersebut. Sementara tersangka lainnya dalan perkara ini adalah, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, dan Metaliana.
Kali ini setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum dan keterangan dari saksi-saksi, Hakim memutuskan menunda persidangan hingga 24 juli mendatang.
Sebelumnya, Ramli divonis hakim PN Lhoksukon pada 10 September 2015 dengan penjara seumur hidup bersama tersangka lainnya.
Ketika itu ia terlibat dalam kasus penyelundupan 14,4 kg dari Malaysia ke Aceh Utara melalui perairan Jambo Aye bersama istrinya Nani dan tiga tersangka lainnya.
Ia dipindahkan ke Tanjung Gusta pada 25 April 2016, setelah menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon karena selain over kapasitas.







