Home / Berita

Kamis, 19 Juli 2018 - 17:31 WIB

Residivis Kasus Narkoba ini ditangkap Polisi dirumahnya

LHOKSUKON – MHD, 32 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara kembali ditangkap polisi dirumahnya karena perkara Narkoba. Rabu (18/7/2018) pukul 14.30. Dikamarnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 0,50 gram.

Baca Juga  Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Lumpur Belasan Meter

“Informasinya MHD ini kerap menjual sabu dirumahnya, kemudian oleh anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan tiga paket sabu dikamarnya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Baca Juga  Ini Paparan Polres Aceh Utara pada Roadshow Pemutaran & Diskusi Film Pendek di SMAN Matangkuli

Ia mengatakan pelaku merupakan seorang resedivis kasus Narkoba. “Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara.” pungkas Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Aceh Supervisi Titik Black Spot dan Andalin di Jalur Banda Aceh-Medan

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria di Tiga Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan 50 Personel Amankan Haul ke-3 Abu Daud Lueng Angen

Berita

Menuju Air Terjun Tujuh Bidadari, Kapolda Aceh Singgah dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Bagi Para Kasatkamling

Berita

Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

Berita

Tangkap DPO Polda Lampung, Tujuh Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

Berita

Jelang Purna Bakti, AKP Sudiya Karya Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian