LHOKSUKON – MHD, 32 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara kembali ditangkap polisi dirumahnya karena perkara Narkoba. Rabu (18/7/2018) pukul 14.30. Dikamarnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 0,50 gram.
“Informasinya MHD ini kerap menjual sabu dirumahnya, kemudian oleh anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan tiga paket sabu dikamarnya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.
Ia mengatakan pelaku merupakan seorang resedivis kasus Narkoba. “Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara.” pungkas Ildani.