Home / Berita

Kamis, 19 Juli 2018 - 17:31 WIB

Residivis Kasus Narkoba ini ditangkap Polisi dirumahnya

LHOKSUKON – MHD, 32 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara kembali ditangkap polisi dirumahnya karena perkara Narkoba. Rabu (18/7/2018) pukul 14.30. Dikamarnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 0,50 gram.

“Informasinya MHD ini kerap menjual sabu dirumahnya, kemudian oleh anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan tiga paket sabu dikamarnya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ia mengatakan pelaku merupakan seorang resedivis kasus Narkoba. “Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara.” pungkas Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda