Home / Berita

Kamis, 19 Juli 2018 - 17:31 WIB

Residivis Kasus Narkoba ini ditangkap Polisi dirumahnya

LHOKSUKON – MHD, 32 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara kembali ditangkap polisi dirumahnya karena perkara Narkoba. Rabu (18/7/2018) pukul 14.30. Dikamarnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 0,50 gram.

“Informasinya MHD ini kerap menjual sabu dirumahnya, kemudian oleh anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan tiga paket sabu dikamarnya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ia mengatakan pelaku merupakan seorang resedivis kasus Narkoba. “Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara.” pungkas Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih