11/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Residivis Kasus Sabu Ditangkap Lagi Dengan Perkara Sama

 

LHOKSUKON – Pria 28 tahun berinisial SB alias Kacong warga Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/1/2017) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana Narkoba.

Dari tanggannya polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,50 gram.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan tersangka kacong ditangkap disebuah rumah di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.

 

“Kacong ini merupakan residivis kasus yang sama, sudah tiga kali keluar masuk penjara, terakhir kali ia menjalani hukuman ditahun 2015.” ujar AKP Ildani.

 

Kini guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.