Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2018 - 08:24 WIB

Residivis Kasus Sabu Ditangkap Lagi Dengan Perkara Sama

 

LHOKSUKON – Pria 28 tahun berinisial SB alias Kacong warga Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/1/2017) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana Narkoba.

Dari tanggannya polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,50 gram.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan tersangka kacong ditangkap disebuah rumah di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.

 

“Kacong ini merupakan residivis kasus yang sama, sudah tiga kali keluar masuk penjara, terakhir kali ia menjalani hukuman ditahun 2015.” ujar AKP Ildani.

 

Kini guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan