Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2018 - 08:24 WIB

Residivis Kasus Sabu Ditangkap Lagi Dengan Perkara Sama

 

LHOKSUKON – Pria 28 tahun berinisial SB alias Kacong warga Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/1/2017) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana Narkoba.

Dari tanggannya polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,50 gram.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan tersangka kacong ditangkap disebuah rumah di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.

 

“Kacong ini merupakan residivis kasus yang sama, sudah tiga kali keluar masuk penjara, terakhir kali ia menjalani hukuman ditahun 2015.” ujar AKP Ildani.

 

Kini guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda