Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2018 - 08:24 WIB

Residivis Kasus Sabu Ditangkap Lagi Dengan Perkara Sama

 

LHOKSUKON – Pria 28 tahun berinisial SB alias Kacong warga Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/1/2017) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana Narkoba.

Dari tanggannya polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,50 gram.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan tersangka kacong ditangkap disebuah rumah di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.

 

“Kacong ini merupakan residivis kasus yang sama, sudah tiga kali keluar masuk penjara, terakhir kali ia menjalani hukuman ditahun 2015.” ujar AKP Ildani.

 

Kini guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan