Home / Berita

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:32 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Mantan Keuchik ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Tipiter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan Tgk. BA di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Pria tersebut merupakan mantan Geuchik Gampong Meunasah Buloh LT, Kecamatan Lhoksukon yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut terkait pencairan Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) 2019.

“Ya, benar. Semalam, pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial Tgk. BA,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu 10 Februari 2021.

AKP Fauzi menyebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu. Dalam kasus yang menjeratnya, Tgk. BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Kasus ini sudah tahap II. Tadi, Rabu (10/2) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia