Home / Berita

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:32 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Mantan Keuchik ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Tipiter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan Tgk. BA di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Pria tersebut merupakan mantan Geuchik Gampong Meunasah Buloh LT, Kecamatan Lhoksukon yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut terkait pencairan Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) 2019.

“Ya, benar. Semalam, pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial Tgk. BA,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu 10 Februari 2021.

AKP Fauzi menyebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu. Dalam kasus yang menjeratnya, Tgk. BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Kasus ini sudah tahap II. Tadi, Rabu (10/2) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara