Home / Berita

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:32 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Mantan Keuchik ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Tipiter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan Tgk. BA di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Pria tersebut merupakan mantan Geuchik Gampong Meunasah Buloh LT, Kecamatan Lhoksukon yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut terkait pencairan Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) 2019.

“Ya, benar. Semalam, pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial Tgk. BA,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu 10 Februari 2021.

AKP Fauzi menyebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu. Dalam kasus yang menjeratnya, Tgk. BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Kasus ini sudah tahap II. Tadi, Rabu (10/2) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri