Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:18 WIB

Satlantas Aceh Utara Terbitkan SIM D Gratis Untuk Teuku Aldi

LHOKSUKON – Satlantas Polres Aceh Utara menerbitkan SIM D gratis untuk Teuku Aldi Alqiqah, 39 tahun, Selasa (16/2/2021) di Kantor Satpas SIM Mapolres Aceh Utara.

Untuk diketahui penerbitan SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik mengatakan SIM D gratis yang diterbitkan merupakan bentuk Apresiasi dari Satlantas Polres Aceh Utara untuk Teuku Aldi.

“Teuku Aldi ini selalu kami nilai selalu kami lihat dijalan tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan helm,” ujar Iptu Adek Taufik.

Ia berharap hal tersebut bisa menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa kita semua harus tertib berlalu lintas.

“Keselamatan itu bukan hanya untuk diri kita, tapi juga pengendara disekitar kita, jagalah diri kita, keluarga menunggu di rumah,” ungkap Iptu Adek Taufik.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas