Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:18 WIB

Satlantas Aceh Utara Terbitkan SIM D Gratis Untuk Teuku Aldi

LHOKSUKON – Satlantas Polres Aceh Utara menerbitkan SIM D gratis untuk Teuku Aldi Alqiqah, 39 tahun, Selasa (16/2/2021) di Kantor Satpas SIM Mapolres Aceh Utara.

Untuk diketahui penerbitan SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik mengatakan SIM D gratis yang diterbitkan merupakan bentuk Apresiasi dari Satlantas Polres Aceh Utara untuk Teuku Aldi.

“Teuku Aldi ini selalu kami nilai selalu kami lihat dijalan tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan helm,” ujar Iptu Adek Taufik.

Ia berharap hal tersebut bisa menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa kita semua harus tertib berlalu lintas.

“Keselamatan itu bukan hanya untuk diri kita, tapi juga pengendara disekitar kita, jagalah diri kita, keluarga menunggu di rumah,” ungkap Iptu Adek Taufik.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia