Home / Berita

Senin, 17 Juni 2019 - 05:03 WIB

Satu Anggota Polres Aceh Utara diberhentikan Tidak Hormat

LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap satu orang anggotanya, Senin (17/6/2019) pagi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, anggotanya yang diberhentikan tersebut adalah Bripka HS.

“Yang bersangkutan diberhentikan karena terjerat kasus narkoba. Hal ini terhitung mulai tanggal 20 Mei 2019” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, Pelaksanaan Upacara PTHD terhadap Bripka HS dilakukan secara inabsensia lantaran HS sedang menjalani hukuman di Rutan Aceh Tamiang.

“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang KKE yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.” ujar Kapolres AKBP Ian Rizkian.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar serta selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.

“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah