LHOKSUKON – Seorang Oknum Geuchik (Kepala Desa) disalah satu Gampong Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinsial KA (32) ditangkap Polisi saat sedang asyik menikmati sabu dirumahnya. Rabu sore (4/10/2017).
Tidak sendirian, KA ditemani seorang rekannya dengan inisial ZUL (28) yang berprofesi pedagang di Matangkuli. Dari kedua tersangka Polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram dan seperangkat alat hisapnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, penangkapan dilakukan personel dari jajaran Polsek Matangkuli.
“Untuk penangaan lebih lanjut kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Aceh Utara.” ujarnya.