Home / Berita

Rabu, 23 Mei 2018 - 19:29 WIB

Jual Ganja, Pria ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Polisi meringkus satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja pada Selasa (22/5/2018) pukul 23.30 WIB. Tersangka berinisial J, 33 tahun diboyong ke Polres Aceh Utara dengan barang bukti 7 paket ganja siap edar seberat 47,07 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, Kamis (24/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap disebuah lorong dekat dengan rumahnya di Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Informasi dari masyarakat pelaku sering menjual ganja dekat rumahnya. Saat ini ia sudah kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang