Home / Berita

Rabu, 23 Mei 2018 - 19:29 WIB

Jual Ganja, Pria ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Polisi meringkus satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja pada Selasa (22/5/2018) pukul 23.30 WIB. Tersangka berinisial J, 33 tahun diboyong ke Polres Aceh Utara dengan barang bukti 7 paket ganja siap edar seberat 47,07 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, Kamis (24/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap disebuah lorong dekat dengan rumahnya di Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Informasi dari masyarakat pelaku sering menjual ganja dekat rumahnya. Saat ini ia sudah kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung