Home / Berita

Rabu, 23 Mei 2018 - 19:29 WIB

Jual Ganja, Pria ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Polisi meringkus satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja pada Selasa (22/5/2018) pukul 23.30 WIB. Tersangka berinisial J, 33 tahun diboyong ke Polres Aceh Utara dengan barang bukti 7 paket ganja siap edar seberat 47,07 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, Kamis (24/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap disebuah lorong dekat dengan rumahnya di Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Informasi dari masyarakat pelaku sering menjual ganja dekat rumahnya. Saat ini ia sudah kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan