Home / Berita

Rabu, 23 Mei 2018 - 19:29 WIB

Jual Ganja, Pria ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Polisi meringkus satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja pada Selasa (22/5/2018) pukul 23.30 WIB. Tersangka berinisial J, 33 tahun diboyong ke Polres Aceh Utara dengan barang bukti 7 paket ganja siap edar seberat 47,07 gram.

Baca Juga  Anak Tuna Wicara dianiaya Ayah Kandung, Begini Kronologisnya

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, Kamis (24/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap disebuah lorong dekat dengan rumahnya di Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Baca Juga  Gelar Rapat koordinasi Lintas Sektoral, Bupati Aceh Utara Minta Semua Pihak Dukung Percepatan Vaksinasi Massal

“Informasi dari masyarakat pelaku sering menjual ganja dekat rumahnya. Saat ini ia sudah kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Kerja Bakti Bersihkan Masjid Al-Hidayah

Berita

Pemuda Diduga Lompat ke Sungai Krueng Pirak ditemukan Meninggal Dunia

Berita

Pemuda Diduga Lompat ke Sungai Krueng Pirak, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Berita

593 Bakomsus Ketahanan Pangan, Kesehatan-Gizi Polri Selesai Pendidikan

Berita

Dua Bocah Terseret Arus Saat Berenang di Pantai Wisata Ulee Rubek

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Tujuh Ekor Sapi Qurban Usai Shalat Idul Adha Berjamaah

Berita

Kapolres Serahkan Bantuan Kaki Palsu, Dahlan Terharu Hingga Menitikkan Air Mata

Berita

Polres Aceh Utara Ikut Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025