Home / Berita

Rabu, 23 Mei 2018 - 19:29 WIB

Jual Ganja, Pria ini diboyong ke Polres Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Polisi meringkus satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja pada Selasa (22/5/2018) pukul 23.30 WIB. Tersangka berinisial J, 33 tahun diboyong ke Polres Aceh Utara dengan barang bukti 7 paket ganja siap edar seberat 47,07 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, Kamis (24/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap disebuah lorong dekat dengan rumahnya di Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Informasi dari masyarakat pelaku sering menjual ganja dekat rumahnya. Saat ini ia sudah kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda