Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2019 - 08:29 WIB

Setububuhi Anak Bawah Umur di Medan, Pria Ini ditangkap Polisi di Aceh

LHOKSUKON – K (29), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis masih di bawah umur.

Pria yang merupakan pedagang ayam itu ditangkap di kawasan pasar Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa, 27 Agustus 2019, sekitar pukul 07.00 WIB. Turut diamankan satu mobil Honda CRV yang digunakan untuk membawa korban ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Rabu, 28 Agustus 2019, menyebutkan, K ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 119 / VIII / Res 1.4 / 2019 / Aceh / Res Aut / SPKT, tanggal 26 Agustus 2019.

“HS, abang korban, warga Aceh Utara, melaporkan bahwa adiknya telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku K, setelah sebelumnya dibawa ke Medan. Kasus persetubuhan itu dilakukan di sebuah hotel di Medan,” ujar Iptu Rezki yang hari ini (Rabu) melakukan serah terima jabatan (sertijab) karena dimutasi menjadi Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Berdasarkan laporan abang korban, kata Rezki, Rabu, 21 Agustus 2019 sore, terlapor menghubungi korban dan membujuknya agar mau diajak jalan-jalan ke Medan, namun kala itu korban menolak. Tak menyerah, pukul 22.00 WIB terlapor kembali menghubungi korban dengan ajakan yang sama, tapi kali ini dengan nada pemaksaan.

“Kala itu korban mengiyakan dengan syarat terlapor tidak boleh berbuat hal-hal yang tidak baik terhadap korban. Sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya. Kemudian terlapor membawa korban tanpa izin dari orang tuanya,” ungkap Rezki.

Dalam perjalanan, lanjutnya, di dalam mobil CRV miliknya, terlapor melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban. Keduanya tiba di Medan, Kamis (22/8) pagi dan langsung check in di sebuah hotel.

“Di dalam kamar hotel, terlapor memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Karena korban menolak, terlapor membuka pakaian korban secara paksa, kemudian menyetubuhi korban. Jumat (23/8) korban pulang seorang diri dengan menumpang bus Putra Pelangi menuju rumahnya. Ia pun kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara,” kata Rezki.

Saat ini tersangka dan barang bukti mobil telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kita juga sudah melengkapi bukti hasil visum et repertum terhadap korban,” pungkas Iptu Rezki.[]

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia