LHOKSUKON – Pria 28 tahun berinisial MJ ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin (2/9/2019) di Jalan Gampong Keude Paya Bakong Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Dari warga asal Dusun Pante Kiro Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong ini, Polisi turut mengamankan satu paket Narkoba jenia sabu seberat 2,69 gram yang disimpan dalam Kotak Rokok Luffman di saku celananya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan jika penangkapan terhadap MJ berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi yang kita terima bahwa tersangka kerap memiliki, menyimpan dan memperjual belikan narkoba jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.” ujar AKP Ildani. Selasa (3/9/2019).
Saat ini, tersangka MJ telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.







