LHOKSUKON – Muspika Kecamatan Tanah Luas, menggelar sosialisasi pembentukan Posko PPKM Skala Mikro di Aula Kantor Camat Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (17/6/2021).
Sebagai peserta, sosialisasi itu diikuti 57 Keuchik dalam Kecamatan Tanah Luas dengan mengundang Aipda M Yafis, Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Utara sebagai Narasumber.
Turut serta Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar, S.H., M.H, kemudian Faisal, S.Sos selaku Kasi pemerintahan dan juga Ketua Forum Geuchik Tanah Luas Zakaria, S.Pd.
Narasumber dalam arahannya menyampaikan, Pembentukan posko PPKM skala mikro disetiap gampong harus terlaksana, dan juga dilengkapi dengan fasilitas posko tersebut.
“Sesuaikanlah penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan perencanaan, serta hindari penggelembungan harga (mark up), saat pembelian barang untuk fasilitas posko,” papar Aipda M Yafis.
Ia menerangkan, Pihak penegak hukum, baik pihak polri maupun pihak kejaksaan tetap bisa melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap penyalahgunaan uang penanganan covid dalam pembentukan posko PPKM tersebut.
Hal itu dikarenakaan penggunaan dana tersebut termasuk ke dalam penanggulangan bencana serta penanggulangan wabah penyakit.
“Selalu mengikuti aturan main untuk mencegah pelanggaran, sehingga tidak terjerat aturan hukum.” terang M Yafis kepada peserta sosialisasi.