Home / Berita

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:36 WIB

Suami di Proses Hukum Karena Marah Dibangunkan Istri Untuk Pergi ke Sawah

LHOKSUKON – Merasa terganggu karena dibangunkan tidurnya, seorang pria berinisial HER, 39 tahun warga Gampong Serdang Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya MAR, 34 tahun.

“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum, kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (27/1/2021).

AKP Fauzi menerangkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 dan dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.

Kemudian penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya (Pelaku) yang sedang tidur siang.

“Korban membangunkan pelaku untuk pergi kesawah, dan seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu langsung memaki dan memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara