LHOKSUKON – Sejak Sabtu (19/8/2017) lalu hingga Minggu (20/8/2017) kemarin, Polres Aceh Utara dan jajaran telah menangkap 6 remaja begal, mereka bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Aceh Utara. Dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada Sabtu lalu, polisi menangkap remaja berinisial MD (19), pelajar asal Gampong Manyang Tunong, Kecamatan Tanah Luas dan AF (17), pelajar asal Gampong Ceubrek, Kecamatan Syamtalira Aron karena merampas tas milik pengendara bernama Intan Nuraini (18), di jalan kawasan Gampong Meunasah Me Meureubo, Kecamatan Tanah Pasir.
Dalam kasus penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1 juta. Satu remaja terjatuh saat dikejar korban dan satu lainnya ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.
“Kasus begal itu kemudian dikembangkan, hingga mendapatkan 4 remaja lainnya pada Minggu kemarin,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasubag Humas AKP M Jafaruddin, Senin (21/8/2017).
Empat remaja begal itu yakni SW (19), ML (17) dan HS (23), warga Gampong Meunasah Bi, Kecamatan Syamtalira Bayu dan SF (17), warga asal Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
“Keempat ini ditangkap di Gampong Alue Gantoe, Kecamatan Syamtalira Aron berdasarkan hasil pengembangan Polsek Tanah Pasir, Polsek Syamtalira Aron dan Opsnal Satuan Reskrim,” kata AKP M Jafaruddin.
Hasil penangkapan itu, Polisi turut mengamankan 3 sepeda motor masing–masing jenis Suzuki Satria FU dan barang bukti lainnya seperti Handphone juga sudah diamankan ke Polres.
“Semuanya kita tes urine. Dua remaja hasilnya positif menggunakan narkoba yakni AF dan HS,” ucap M Jafaruddin lagi.