
LHOKSUKON – Tepergok sedang menjala ikan tanpa izin ditambak orang lain di Gampong Matang Lada Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ABD (35) yang merupakan warga setempat harus berurusan dengan Polisi.
Pelaku diserahkan ke aparat Polsek Seunuddon setelah sebelumnya diamankan warga di Meunasah Gampong Matang Lada.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, tambak tempat terjadinya perkara tersebut adalah milik Muhajir (26) warga setempat.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Riwal.