LHOKSUKON – Karena tidak mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait larangan mengadakan suatu kegiatan yang mengundang kerumunan warga di tengah wabah virus corona, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Polsek Matangkuli melakukan pembubaran acara pesta perkawinan di rumah kediaman A. Rahman (65) di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi dalam rilisnya, Selasa (31/3) mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara pesta perkawinan sesuai dengan laporan masyarakat terkait kerumunan warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pesta pernikahan. Setelah mendengar informasi tersebut petugas kami bergerak menuju lokasi keramaian,” ungkapnya
Lanjutnya, sampai di TKP petugas melihat memang benar adanya acara pesta pernikahan dengan mengumpulkan tamu undangan berjumlah kurang lebih 100 Orang.
“Tindakan yang kami lakukan yaitu memanggil Kepala Desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif dengan dasar hukum dan maklumat Muspida Plus Provinsi Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas memberikan limit waktu untuk para tamu dan undangan agar segera meninggalkan lokasi. “Kami mengawasi langsung sampai keadaan benar–benar kosong dan tidak ada orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” pungkasnya.







