13/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Terkait Pembacokan Keuchik di Aceh Utara Polisi Periksa 3 Saksi

 

 

 

LHOKSUKON – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata terkait kasus pembacokan menggunakan arit dan parang hingga mengakibatkan Rusli Aji (45) Keuchik Gampong Matang Cibrek, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia.

“Kita sudah memeriksa tiga orang saksi dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops Kompol Edwin Aldro

Kabag Ops menambahkan, menurut keterangan dari saksi yang sudah diperiksa, motif pembunuhan itu terjadi karena ada selisih paham antara korban dengan pelaku, bermula dari masalah kewajiban tersangka untuk menyerahkan zakat padi kepada gampong, sesuai dengan qanun dan resam di gampong itu, sehingga saat itu korban selaku Keuchik menegurnya.

“Pelaku terancam pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” Pungkasnya.