Home / Berita

Kamis, 21 Juni 2018 - 15:52 WIB

Terkait Pembacokan Keuchik di Aceh Utara Polisi Periksa 3 Saksi

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya Rusli Aji

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya Rusli Aji

 

 

 

LHOKSUKON – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata terkait kasus pembacokan menggunakan arit dan parang hingga mengakibatkan Rusli Aji (45) Keuchik Gampong Matang Cibrek, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia.

“Kita sudah memeriksa tiga orang saksi dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops Kompol Edwin Aldro

Kabag Ops menambahkan, menurut keterangan dari saksi yang sudah diperiksa, motif pembunuhan itu terjadi karena ada selisih paham antara korban dengan pelaku, bermula dari masalah kewajiban tersangka untuk menyerahkan zakat padi kepada gampong, sesuai dengan qanun dan resam di gampong itu, sehingga saat itu korban selaku Keuchik menegurnya.

“Pelaku terancam pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih