Home / Berita

Kamis, 21 Juni 2018 - 15:52 WIB

Terkait Pembacokan Keuchik di Aceh Utara Polisi Periksa 3 Saksi

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya Rusli Aji

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya Rusli Aji

 

 

 

LHOKSUKON – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata terkait kasus pembacokan menggunakan arit dan parang hingga mengakibatkan Rusli Aji (45) Keuchik Gampong Matang Cibrek, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia.

“Kita sudah memeriksa tiga orang saksi dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops Kompol Edwin Aldro

Kabag Ops menambahkan, menurut keterangan dari saksi yang sudah diperiksa, motif pembunuhan itu terjadi karena ada selisih paham antara korban dengan pelaku, bermula dari masalah kewajiban tersangka untuk menyerahkan zakat padi kepada gampong, sesuai dengan qanun dan resam di gampong itu, sehingga saat itu korban selaku Keuchik menegurnya.

“Pelaku terancam pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan