Home / Berita

Kamis, 21 Juni 2018 - 15:52 WIB

Terkait Pembacokan Keuchik di Aceh Utara Polisi Periksa 3 Saksi

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya Rusli Aji

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya Rusli Aji

 

 

 

LHOKSUKON – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata terkait kasus pembacokan menggunakan arit dan parang hingga mengakibatkan Rusli Aji (45) Keuchik Gampong Matang Cibrek, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia.

“Kita sudah memeriksa tiga orang saksi dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops Kompol Edwin Aldro

Kabag Ops menambahkan, menurut keterangan dari saksi yang sudah diperiksa, motif pembunuhan itu terjadi karena ada selisih paham antara korban dengan pelaku, bermula dari masalah kewajiban tersangka untuk menyerahkan zakat padi kepada gampong, sesuai dengan qanun dan resam di gampong itu, sehingga saat itu korban selaku Keuchik menegurnya.

“Pelaku terancam pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon