Home / Berita

Selasa, 29 Oktober 2019 - 06:35 WIB

Terpidana Mati Kasus Sabu 70 Kilogram Dipindahkan ke Langsa

LHOKSUKON – Ramli (55) terpidana hukuman mati dalam perkara kasus penyelundupan sabu-sabu 70 Kg dan ekstasi 3 Kg dari Malaysia ke Aceh, dipindahkan ke lapas kelas II B Langsa. Senin (28/10).

Tak hanya Ramli, Safrizal (42) terpidana seumur hidup yang terjerat kasus pembunuhan dan dalang penyebab kaburnya 73 napi dan kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara pada (16/6) lalu juga ikut dipindahkan ke Lapas Langsa.

Pemindahan kedua Napi cabang Rutan Lhoksukon ini dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Selama ini keduanya dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro, Selasa (29/10) mengatakan, pengawalan pemindahan dua Napi tersebut atas dasar permintaan pihak cabang rutan Lhoksukon.

“Kemarin siang personel sudah bergerak memindahkan dua napi Ramli dan Safrizal, kurun waktu 2 jam keduanya sudah diserahterimakan pada pihak rutan Langsa dalam keadaan sehat.” pungkas AKP Syukrif.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia