Home / Berita

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:47 WIB

Tersangka Ayah Pukuli Anak Perempuannya Pakai Sapu diserahkan ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan AW, 48 tahun tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (18/3/2021).

“Hal ini dilakukan menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau p21 sehingga dilakukan proses tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Ksb Humas Iptu Sudiya Karya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU RI NO 23 tahun 2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal 80 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHP.

“Barang bukti yang diserahkan berupa Visum Et Refertum Nomor : 445 / 1415 / Ver / 2020, tanggal 23 Des 2020 dan sebuah sapu dengan gagang kayu dalam keadaan patah,” terang Iptu Sudi.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka AW dilaporkan istrinya ke polisi karena memukuli anak perempuannya yang berusia 14 tahun menggunakan sapu, kejadian itu dilaporkan terjadi pada 7 Desember 2020.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia