Home / Berita

Kamis, 5 Oktober 2017 - 03:57 WIB

Tiga Nelayan Terlibat Pencurian Jaring Penangkap Ikan Diringkus Polisi

Tiga tersangka saat diamankan di Polsek Seunuddon

Tiga tersangka saat diamankan di Polsek Seunuddon

LHOKSUKON – Tertangkap tangan sedang membawa jaring penangkap ikan yang diduga hasil curian, MUK (40) nelayan warga Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara di bawa polisi ke Mapolsek Seunuddon. Rabu (4/10/2017) pukul 04.00.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang membawa jaring penangkap ikan dalam 2 karung plastik dengan menggunakan sepeda motor.

“Awalnya kita menerima informasi terjadinya pencurian jaring penangkap ikan milik Koperasi Industri Samudra Indah, lalu  bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.” Ujar Riwal, Kamis (5/10/2017).

Selain itu, Riwal menuturkan, pihaknya juga mengamankan S (51) nelayan warga Teupin Kuyuen Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Y(53) nelayan asal Gampong Kuta Baroe Kecamatan Pedawa Rayeuk, Aceh Timur.

“S dan Y ini diduga sebagai penadah jaring hasil curian, dari mereka turut diamankan 4 set jaring, semuanya jenis Gil Net Millenium.” tukas Riwal.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas