Home / Berita

Kamis, 5 Oktober 2017 - 03:57 WIB

Tiga Nelayan Terlibat Pencurian Jaring Penangkap Ikan Diringkus Polisi

Tiga tersangka saat diamankan di Polsek Seunuddon

Tiga tersangka saat diamankan di Polsek Seunuddon

LHOKSUKON – Tertangkap tangan sedang membawa jaring penangkap ikan yang diduga hasil curian, MUK (40) nelayan warga Gampong Matang Panyang Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara di bawa polisi ke Mapolsek Seunuddon. Rabu (4/10/2017) pukul 04.00.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang membawa jaring penangkap ikan dalam 2 karung plastik dengan menggunakan sepeda motor.

“Awalnya kita menerima informasi terjadinya pencurian jaring penangkap ikan milik Koperasi Industri Samudra Indah, lalu  bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.” Ujar Riwal, Kamis (5/10/2017).

Selain itu, Riwal menuturkan, pihaknya juga mengamankan S (51) nelayan warga Teupin Kuyuen Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Y(53) nelayan asal Gampong Kuta Baroe Kecamatan Pedawa Rayeuk, Aceh Timur.

“S dan Y ini diduga sebagai penadah jaring hasil curian, dari mereka turut diamankan 4 set jaring, semuanya jenis Gil Net Millenium.” tukas Riwal.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih