Home / Berita

Rabu, 8 Januari 2020 - 16:06 WIB

Tiga Pria di Matangkuli & 15 Paket Sabu diangkut Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Tiga Pria di Gampong Blang Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Rabu siang (8/1/2020) ditangkap Polisi atas perkara Narkoba dengan jumlah barang bukti 15 paket sabu seberat 5.51 gram.

Ketiga pria itu kemudian diangkut ke Polres Aceh Utara. Tersangka pertama yakni, HAS, 48 tahun warga Gampong Seuriweuk Kecamatan Matangkuli, darinya polisi mendapati 1 paket sabu seberat 0,10 gram.

Kemudian dua lainnya merupakan warga Gampong Ude Kecamatan Matangkuli berinisial Mus (37) dan MN (37).

Dari tersangka Mus polisi mendapati satu paket sabu seberat 1,45 gram dan selembar kertas alumanium foil, dan 13 paket sabu lainya seberat 3,96 gram didapat dari tersangka MN.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan ketiga tersangka ditangkap pihaknya dari 1 lokasi yakni di Jalanan Gampong Blang Matangkuli.

“Diduga kuat ketiga pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba sehingga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan.” ujarnya.

Ia menuturkan jika barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan.

“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia