Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2019 - 16:44 WIB

Tiga Pria Ditangkap, 4 Ons Lebih Ganja Diamankan

Ketiga tersangka diapit Polisi

Ketiga tersangka diapit Polisi

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di tiga lokasi terpisah terkait peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (16/10/2019). 465,42 gram daun ganja diamankan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara berinisial R,32 tahun warga Gampong Matang Baroh Kecamatan Lapang, lalu HW, 32 tahun warga Gampong Panji Kecamatan Lhoksukon dan RW, 27 tahun warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka R di Kecamatan Lapang, R diamankan bersama 18 paket ganja siap edar miliknya.

“Di Lokasi lainnya Kawasan Kecamatan Lhoksukon kita juga mengamankan tersangka HW dirumahnya yang memiliki 1 paket ganja dan terakhir mengamankan lagi tersangka RW dengan 1 kantong plastik daun ganja.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menjelaskan jika tersangka HW membeli ganja pada tersangka RW.

“Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia