Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2019 - 16:44 WIB

Tiga Pria Ditangkap, 4 Ons Lebih Ganja Diamankan

Ketiga tersangka diapit Polisi

Ketiga tersangka diapit Polisi

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di tiga lokasi terpisah terkait peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (16/10/2019). 465,42 gram daun ganja diamankan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara berinisial R,32 tahun warga Gampong Matang Baroh Kecamatan Lapang, lalu HW, 32 tahun warga Gampong Panji Kecamatan Lhoksukon dan RW, 27 tahun warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka R di Kecamatan Lapang, R diamankan bersama 18 paket ganja siap edar miliknya.

“Di Lokasi lainnya Kawasan Kecamatan Lhoksukon kita juga mengamankan tersangka HW dirumahnya yang memiliki 1 paket ganja dan terakhir mengamankan lagi tersangka RW dengan 1 kantong plastik daun ganja.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menjelaskan jika tersangka HW membeli ganja pada tersangka RW.

“Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*