Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2019 - 16:44 WIB

Tiga Pria Ditangkap, 4 Ons Lebih Ganja Diamankan

Ketiga tersangka diapit Polisi

Ketiga tersangka diapit Polisi

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di tiga lokasi terpisah terkait peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (16/10/2019). 465,42 gram daun ganja diamankan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara berinisial R,32 tahun warga Gampong Matang Baroh Kecamatan Lapang, lalu HW, 32 tahun warga Gampong Panji Kecamatan Lhoksukon dan RW, 27 tahun warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka R di Kecamatan Lapang, R diamankan bersama 18 paket ganja siap edar miliknya.

“Di Lokasi lainnya Kawasan Kecamatan Lhoksukon kita juga mengamankan tersangka HW dirumahnya yang memiliki 1 paket ganja dan terakhir mengamankan lagi tersangka RW dengan 1 kantong plastik daun ganja.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menjelaskan jika tersangka HW membeli ganja pada tersangka RW.

“Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri