Home / Berita

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:39 WIB

Tim Peucrok Tindak 35 Orang Saat Laksanakan Operasi Yustisi Malam di Lhoksukon

LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon berjumlah 22 orang, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Kamis malam (22/10/2020) di wilayah Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 35 orang warga yang terjaring tidak memakai masker, 5 pelanggar diantaranya diberi sanksi teguran tertulis dan 5 orang diberi teguran lisan dan 25 orang lagi diberikan sanksi sosial.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas