LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon berjumlah 22 orang, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Kamis malam (22/10/2020) di wilayah Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 35 orang warga yang terjaring tidak memakai masker, 5 pelanggar diantaranya diberi sanksi teguran tertulis dan 5 orang diberi teguran lisan dan 25 orang lagi diberikan sanksi sosial.







