Home / Berita

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:39 WIB

Tim Peucrok Tindak 35 Orang Saat Laksanakan Operasi Yustisi Malam di Lhoksukon

LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon berjumlah 22 orang, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Kamis malam (22/10/2020) di wilayah Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 35 orang warga yang terjaring tidak memakai masker, 5 pelanggar diantaranya diberi sanksi teguran tertulis dan 5 orang diberi teguran lisan dan 25 orang lagi diberikan sanksi sosial.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan