Home / Berita

Selasa, 15 Februari 2022 - 04:35 WIB

Truck nekat Bawa Muatan Berlebih, Sat Lantas Polres Aceh Utara Berikan Tindakan Tegas

LHOKSUKON – Satlantas Polres Aceh Utara menindak tegas kendaraan truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL)/Truk bermuatan lebih dan melebihi batas ketentuan yang melintas di wilayah Kabupaten Aceh Utara dengan melakukan tilang, Selasa (15/02/2022).

Selain penindakan terhadap kendaraan ODOL juga menyasar kendaraan pick up muat orang karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,“ jelas Kasat Lantas AKP Adek Taufik.

Penindakan dilakukan di sepanjang jalan Raya Medan – Banda Aceh Wilayah Hukum Polres Aceh Utara, untuk kendaraan truk ODOL diberikan tindakan tegas berupa tilang.

“Kami melakukan penindakan Tilang dan mengamankan barang bukti 1 SIM B1 milik sopir Truk,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Adek Taufik mengatakan, “Selain menindak kendaraan ODOL, Jajaran Satlantas Polres Aceh Utara juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas dan mengajak untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia