Home / Berita

Senin, 17 Desember 2018 - 14:43 WIB

Ungkap Kasus Penculikan, Polisi Ringkus Tiga Pelaku, Motifnya Ternyata Karena Hutang Sabu

Tiga tersangka penculik dan sejumlah barang bukti saat digelar Press Release di Mapolres Aceh Utara

Tiga tersangka penculik dan sejumlah barang bukti saat digelar Press Release di Mapolres Aceh Utara

LHOKSUKON – Personel gabungan Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap Zulkhairi (32) warga Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Hasilnya tiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Senin (17/12/2018), belakangan diketahui bahwa motif penculikan karena hutang sabu yang belum lunas.

Tersangka dalam kasus ini ialah BS alias Romi, 21 tahun, dan SY, 36 tahun keduanya warga Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Satu tersangka lainnya berinisial BUS, 37 tahun, warga Gampong Bate, Kecamatan Meurah Mulia.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, kasus penculikan itu bermula dari masalah utang-piutang sabu senilai Rp56 juta, dengan sisa Rp48 juta atau 1 ons sabu lagi.

“Tersangkanya tiga orang, BS dan SY kita ciduk di salah satu gubuk kebun pepaya yang ada di Gampong Geudumbak, Langkahan. Di lokasi itu juga kita amankan korban dalam posisi terikat dan lemas. Sementara BUS kita tangkap di rumahnya kawasan Meurah Mulia. Selama disekap, korban mengaku sempat dipukuli oleh tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Terpengaruh Video Porno, Pria Ini Coba Perkosa Istri Tentara, Ini Yang Terjadi

Rezky menjelaskan, Kamis, 13 Desember 2018, Nurhayati, 28 tahun, IRT asal Gampong Geulumpang VII Matangkuli datang ke Poslantas Lhoksukon. Ia melaporkan suaminya, Zulkhairi, telah diculik. Kemudian anggota Satlantas mengarahkan agar Nurhayati melaporkan kasus itu secara resmi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

“Setelah istri korban melapor, kita melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar korban diculik. Di hari yang sama suaminya diculik, pukul 23.00 WIB, pelapor menerima telepon dari BS yang meminta pelapor mentransfer uang Rp20 juta. Saat itu penculik mengatakan, jika tidak ditransfer maka suaminya tidak bisa pulang,” ujar Rezki.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Rezki, tersangka BS alias Romi berperan mengikat korban dan meminta uang tebusan Rp20 juta. Tersangka SY bertugas menjaga dan memberi makan korban. Sedangkan tersangka BUS berperan membawa korban kepada tersangka Romi.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan Abang Kandung akan Jalani Observasi Kejiwaan

“Di lokasi penyekapan kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya seutas tali sepanjang 2 meter yang digunakan untuk mengikat korban, pirek, alat isap sabu, dompet, pipet dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk membawa korban,” kata Rezki.

Dalam kasus penculikan tersebut, para tersangka dijerat pasal 328, jo pasal 333, jo pasal 368, jo pasal 55, 56 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan pemerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Rezki menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih diperiksa lebih lanjut. “Sementara korban, nantinya akan kita serahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan perihal kasus jual beli sabunya,” kata dia.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Ikut Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita

Digerebek Warga, Seorang Pemuda dan Wanita Panggilan Diamankan Hendak Pesta Sabu

Berita

Polres Aceh Utara Turunkan 130 Personel Amankan Unras di Kantor Bupati

Berita

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Inex di SPBU Geudong, Dua Pria Ditangkap

Berita

Sejukkan Hati! Pengajian Jumat Pagi Polres Aceh Utara

Berita

Peringati HUT Lantas, Polres Aceh Utara Gelar Anjangsana di Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara & BPS Gelar Pelatihan Aplikasi FASIH

Berita

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap atas Laporan Rudapaksa Santriwati