Home / Berita

Senin, 17 Desember 2018 - 14:43 WIB

Ungkap Kasus Penculikan, Polisi Ringkus Tiga Pelaku, Motifnya Ternyata Karena Hutang Sabu

Tiga tersangka penculik dan sejumlah barang bukti saat digelar Press Release di Mapolres Aceh Utara

Tiga tersangka penculik dan sejumlah barang bukti saat digelar Press Release di Mapolres Aceh Utara

LHOKSUKON – Personel gabungan Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap Zulkhairi (32) warga Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Hasilnya tiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Senin (17/12/2018), belakangan diketahui bahwa motif penculikan karena hutang sabu yang belum lunas.

Tersangka dalam kasus ini ialah BS alias Romi, 21 tahun, dan SY, 36 tahun keduanya warga Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Satu tersangka lainnya berinisial BUS, 37 tahun, warga Gampong Bate, Kecamatan Meurah Mulia.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, kasus penculikan itu bermula dari masalah utang-piutang sabu senilai Rp56 juta, dengan sisa Rp48 juta atau 1 ons sabu lagi.

“Tersangkanya tiga orang, BS dan SY kita ciduk di salah satu gubuk kebun pepaya yang ada di Gampong Geudumbak, Langkahan. Di lokasi itu juga kita amankan korban dalam posisi terikat dan lemas. Sementara BUS kita tangkap di rumahnya kawasan Meurah Mulia. Selama disekap, korban mengaku sempat dipukuli oleh tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Satu Pelaku Perampokan Karyawati Koperasi Masih Diburu Polisi

Rezky menjelaskan, Kamis, 13 Desember 2018, Nurhayati, 28 tahun, IRT asal Gampong Geulumpang VII Matangkuli datang ke Poslantas Lhoksukon. Ia melaporkan suaminya, Zulkhairi, telah diculik. Kemudian anggota Satlantas mengarahkan agar Nurhayati melaporkan kasus itu secara resmi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

“Setelah istri korban melapor, kita melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar korban diculik. Di hari yang sama suaminya diculik, pukul 23.00 WIB, pelapor menerima telepon dari BS yang meminta pelapor mentransfer uang Rp20 juta. Saat itu penculik mengatakan, jika tidak ditransfer maka suaminya tidak bisa pulang,” ujar Rezki.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Rezki, tersangka BS alias Romi berperan mengikat korban dan meminta uang tebusan Rp20 juta. Tersangka SY bertugas menjaga dan memberi makan korban. Sedangkan tersangka BUS berperan membawa korban kepada tersangka Romi.

Baca Juga  Kawanan Begal di Lhoksukon Beraksi di Tempat Gelap, 2 Ditangkap 3 Buron

“Di lokasi penyekapan kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya seutas tali sepanjang 2 meter yang digunakan untuk mengikat korban, pirek, alat isap sabu, dompet, pipet dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk membawa korban,” kata Rezki.

Dalam kasus penculikan tersebut, para tersangka dijerat pasal 328, jo pasal 333, jo pasal 368, jo pasal 55, 56 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan pemerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Rezki menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih diperiksa lebih lanjut. “Sementara korban, nantinya akan kita serahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan perihal kasus jual beli sabunya,” kata dia.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria di Tiga Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan 50 Personel Amankan Haul ke-3 Abu Daud Lueng Angen

Berita

Menuju Air Terjun Tujuh Bidadari, Kapolda Aceh Singgah dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Bagi Para Kasatkamling

Berita

Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

Berita

Tangkap DPO Polda Lampung, Tujuh Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

Berita

Jelang Purna Bakti, AKP Sudiya Karya Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Razia Malam Polres Aceh Utara: Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas