Home / Berita

Sabtu, 19 Januari 2019 - 02:23 WIB

ZA diamankan Polisi bersama 2 Paket Sabu di Tanah Jambo Aye

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 32 tahun warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara karena tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,35 gram.

ZA ditangkap dikawasan Gampong Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (17/1/2019) disebuah tempat yang dilaporkan kerap dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Sabtu (19/1/2019) mengatakan tersangka ZA kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 0,35 gram juga kita amankan sepeda motor Honda Vario warna hitam BL 6038 QJ yang digunakan tersangka ZA kala itu.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda