Home / Berita

Sabtu, 19 Januari 2019 - 02:23 WIB

ZA diamankan Polisi bersama 2 Paket Sabu di Tanah Jambo Aye

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 32 tahun warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara karena tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,35 gram.

ZA ditangkap dikawasan Gampong Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (17/1/2019) disebuah tempat yang dilaporkan kerap dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Sabtu (19/1/2019) mengatakan tersangka ZA kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 0,35 gram juga kita amankan sepeda motor Honda Vario warna hitam BL 6038 QJ yang digunakan tersangka ZA kala itu.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi