LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 32 tahun warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara karena tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,35 gram.
ZA ditangkap dikawasan Gampong Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (17/1/2019) disebuah tempat yang dilaporkan kerap dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Sabtu (19/1/2019) mengatakan tersangka ZA kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksan lebih lanjut.
“Selain sabu seberat 0,35 gram juga kita amankan sepeda motor Honda Vario warna hitam BL 6038 QJ yang digunakan tersangka ZA kala itu.” pungkas AKP Ildani.