Home / Berita

Sabtu, 19 Januari 2019 - 02:23 WIB

ZA diamankan Polisi bersama 2 Paket Sabu di Tanah Jambo Aye

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 32 tahun warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara karena tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,35 gram.

ZA ditangkap dikawasan Gampong Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (17/1/2019) disebuah tempat yang dilaporkan kerap dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Sabtu (19/1/2019) mengatakan tersangka ZA kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 0,35 gram juga kita amankan sepeda motor Honda Vario warna hitam BL 6038 QJ yang digunakan tersangka ZA kala itu.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan