Home / Berita

Sabtu, 19 Januari 2019 - 02:23 WIB

ZA diamankan Polisi bersama 2 Paket Sabu di Tanah Jambo Aye

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 32 tahun warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara karena tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,35 gram.

ZA ditangkap dikawasan Gampong Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (17/1/2019) disebuah tempat yang dilaporkan kerap dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Sabtu (19/1/2019) mengatakan tersangka ZA kini telah diamankan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 0,35 gram juga kita amankan sepeda motor Honda Vario warna hitam BL 6038 QJ yang digunakan tersangka ZA kala itu.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara