LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon berjumlah 37 orang kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Kamis pagi (29/10/2020) di wilayah Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 41 orang terjaring tidak memakai masker, 16 orang pelanggar ini diberi sanksi teguran tertulis dan 25 orang sisanya hanya diberik teguran lisan.
[URIS id=10036]







