LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Tanah Luas berjumlah 25 orang, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Jumat malam (23/10/2020) di wilayah Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 63 orang terjaring tidak memakai masker, 11 pelanggar diantaranya diberi sanksi teguran tertulis dam sisanya 52 orang diberi teguran lisan.
[URIS id=10024]







