Home / Foto

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:08 WIB

Pasangan Jarimah Zina di Aceh Utara Dicambuk 200 Kali

LHOKSUKON – Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melaksanakan uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, Kamis (14/1/2021) di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. Pelaksanaan cambuk mendapat pengamanan dari Polres Aceh Utara.

Pasangan yang dieksekusi ini ialah Mukhtaruddin, 30 tahun dan wanitanya Azzuari, 34 tahun, keduanya merupakan warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pasal melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang hukum jinayat, masing-masing dari mereka dijatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Data dihimpun tribratanews, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Jarimah Zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu.

Share :

Baca Juga

Foto

Sinergitas TNI Polri, Bina Lingkungan Hidup Dengan Aksi Tanam Pohon di Baktiya

Foto

Foto : Kapolres Aceh Utara Sertai Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Salak

Foto

Polsubsektor Lapang Gelar Jumat Bersih di Masjid Baitut Taqwa

Foto

Foto : Polres Aceh Utara Amankan Jalur Pawai Tarhib Ramadhan SIT Madani

Foto

Foto : Sat Binmas Keliling Pasar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pakai Pengeras Suara

Foto

Polsek Cot Girek Amankan Pasar Murah Tanggap Inflasi di Batu XII

Berita

Sat Binmas Polres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMPN 1 Lapang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Foto

Foto : Anggota Polsubsektor Pirak Timu Amankan Keberangkatan Jamaah Umrah